Diringankannya syarat perjalanan di masa PPKM diperpanjang ini, membuat tidak semua masyarakat dapat menggunakan KRL dengan mudah.
Penyintas Covid-19 atau orang yang telah dinyatakan sembuh dari positif Covid-19 dapat menggunakan KRL dari Stasiun Bekasi dengan menunjukkan surat ketetangan dari rumah sakit.
Dimulai pada 11 September lalu, sertifikat vaksin mutlak sebagai satu-satunya prasyarat untuk menggunakan layanan transportasi KRL dan dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya tidak berlaku lagi.